Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)


Oleh  kelompok 3 :
Cindy Kwartus Gloria, Gian Tulak, Gideony Nugraha Manda’ Parerungan,  Rahel Archi Pangloli, Satria Julianto Timbang,  Yuan Ivani Rumengan



XI IPA 2
SMAN 1 TANA TORAJA
2017-2018




MAKALAH
HAK ASASI MANSIA
















DAFTAR ISI
Daftar isi………………………………………………………………………………........………….2
Kata Pengantar……………………………………………………………………............…………..3
BAB 1 Pendahuluan……………………………………………………………….............………….4
                Latar belakang…………………………………………………………………….........……4
                Rumusan masalah………………………………………………………………............……5
                Tujuan……………………………………………………………………………………......5
BAB 2 Pembahasan…………………………………………………………………………………………6
                Ciri-ciri HAM………………………………………………………………………………………………….6
                Pengertian HAM………………………………………………………………………………………………….6
                Macam-macam HAM…………………………………………………………………………………………………...7
                Perjuangan Penegakan HAM di dunia………………………………………………………………………………………................…9
                Dasaar hokum penegakan HAM di Indonesia…………………………………………………………………………..........................….13
                Lembaga Peradilan HAM di Indonesia…………………………………………………………………..........…………………….13
                Kasus pelanggaran HAM di Indonesia………………………………………………………………………………………...........18
Kesimpulan……………………………………………………………………………………..........24
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………………………….26

KATA PENGANTAR

Puji syukur patut dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang berkat Rahmat dan kasih-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah Hak Asasi Manusia tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Kritik, saran, dan masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Makale, 05 Agustus 2017
Penulis









BAB I
PENDAHULUAN

1.       Latar Belakang
Setiap manusia mempunyai hak-hak universal yang harus dijaga dan dihormati oleh satu sama lain. Untuk melindungi hak-hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia ini, akhirnya disepakati untuk didirikan sebuah aturan yang berhubungan dengannya. Pada abad 17-an HAM mulai dideklarasikan di Inggris. Dan sejak itu pula HAM mulai menjadi tema yang menarik untuk diperbincangkan, hingga sekarang pun perbincangan-perbincangan mengenai tema itu masih kerap kita temukan.
Memang dalam pandangan sebagian orang pembahasan ham merupakan suatu hal yang sudah basi dan kurang menarik lagi. Kendati demikian, pada kenyataan yang kita temui masih banyak informasi-informasi yang mengabarkan tentang tema ini. Kenyataan hidup yang menunjukan adanya banyak pelanggaran ham yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompoklah yang menjadikan pembahasan ini masih tetap hangat untuk diinformasikan.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat berfariasi mulai dari pelecehan secara individu sampai pada perampasan hak asasi orang lain. Hal ini bisa disebabkan karena adanya unsure kesengajaan maupun adanya kurang fahamnya masyarakat tentang hal ini.
Tema-tema mengenai hal ini sangatlah perlu dipelajari, mengingat pembahasan pada masyarakat yang tidak ada henti-hentinya. Dalam setiap kehidupan manusia pastinya sangat berhubungan erat dengan yang namanya ham. Dalam perjalanan hidup, kita menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat.

2.       Rumusan Masalah
Hal-hal yang akan dibahas dalam pemaparan dapat terlihat dari rumusan masalah. Adapun latar belakang yang disajikan dalam makalah ini adalah :
1.       Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
2.       Pengertian Hak Asasi Manusia
3.       Macam-macam pengelompokan Hak Asasi Manusia
4.       Perjuangan Penegakan Hak Asasi Manusia di dunia
5.       Dasar Hukum penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
6.       Lembaga peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia
7.       Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
3.       Tujuan
Tujuan yang kami ingin capai dari pemaparan bahasan ini adalah:
1.       Mengetahui ciri-ciri Hak Asasi Manusia
2.       Memahami Pengertian Hak Asasi Manusia
3.       Mengetahui macam-macam pengelompokan Hak Asasi Manusia
4.       Mengetahui perjuangan penegakan Hak Asasi Manusia di dunia
5.       Mengetahui dasar Hukum penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
6.       Mengetahui lembaga peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia
7.       Mengetahui kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
a.    Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri hak asasi manusia sebagai berikut :
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).

b.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara etimologis, hak asasi manusia terbentuk dari tiga suku kata, yakni: hak, asasi, dan manusia.  Dua kata pertama, hak dan asasi berasal dari bahasa Arab, sementara kata manusia adalah kata dalam Bahasa Indonesia. Kata haqq adalah bentuk tunggal dari kata huquq. Kata haqq diambil dari akar kata haqqa, yahiqqu, haqqaan artinya benar, nyata, pasti, tetap dan wajib.
Adapun kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan artinya membangun, mendirikan dan meletakkan. Kata asas dalam bentuk tunggal dari kata usus yang berarti asal, esensial, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Dengan demikian kata asasi diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia yang berarti bersifat dasar atau pokok.
                Secara umum, Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM merupakan hak-hak dasar yang dimilikioleh setiap manusia sejak dia berada dalam kandungan, yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak ada seorang pun yang dapat mengambilnya.
Dalam Bahasa Indonesia, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia. Istilah ini, sekalipun secara literal berbeda penyebutannya, namun memiliki pemaknaan  yang relatif sama. Misalnya, huququl insane (Arab); human rights (Inggris); droits de l’homme (Perancis); menschenrechte (Belanda/Jerman), derechos humanos (Spanyol); direitos humanos (Brazil); diritti umani (Italia) dan sebagainya.
berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut John Locke
John Locke mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno adalah penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia.
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.

6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

c.    Macam-macam Hak asasi Manusia

a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 
Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 
Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
 Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 
Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
d.    Perjuangan penegakan Hak Asasi Manusia di Dunia
ü MAGNA CHARTA
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan, seperti Magna Charta.
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
ü  DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES 4 JULI 1776
Suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
Declaration of Independence di Amerika Serikat
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Ø  Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Ø  Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Ø  Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Ø  Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
ü  DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN TAHUN 1789
Yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
Ø  Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
Ø  Manusia mempunyai hak yang sama.
Ø  Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
Ø  Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
Ø  Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
Ø  Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
Ø  Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
Ø  Adanya kemerdekaan surat kabar.
Ø  Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
Ø  Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Ø  Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
Ø  Adanya kemerdekaan rumah tangga.    
Ø  Adanya kemerdekaan hak milik.
Ø  Adanya kemedekaan lalu lintas.
Ø  Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

ü  UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS 10 DESEMBER 1948
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Ø  Hidup
Ø  Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø  Diakui kepribadiannya
Ø  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Ø  Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø  Mendapatkan asylum
Ø  Mendapatkan suatu kebangsaan
Ø  Mendapatkan hak milik atas benda
Ø  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø  Bebas memeluk agama
Ø  Mengeluarkan pendapat
Ø  Berapat dan berkumpul
Ø  Mendapat jaminan sosial
Ø  Mendapatkan pekerjaan
Ø  Berdagang
Ø  Mendapatkan pendidikan
Ø  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Ø  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
e.    Dasar hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
dasar hukum ham di Indonesia :
Ø  Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Ø  UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
Ø  Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Ø  Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
Ø  Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
Ø  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ø  UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ø  Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.

f.     Lembaga Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia

HAM (Hak Asasi Manuasia) merupakan salah satu bagian penting yang wajib dilindungi oleh hukum dan negara. Untuk menegakkan HAM dan meminimalisir hambatan penegakan HAM, maka dibuatlah dan ditetapkannya organisasi atau lembaga-lembaga perlindungan HAM oleh pemerintah maupun swasta. Tegaknya HAM akan bersail tanpa bantuan seluruh pihak baik pemerintah, keluarga, masyarakat, aparat, dan lembaga lain yang berwenang. Berikut ini merupakan penjelasan beberapa lembaga HAM yang ada di Indonesia, adapun diantaranya adalah:
  1. POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Pada tahun 2002, Polri telah ditetapkan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan HAM rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 2 Tahun 2002 “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Untuk melaksanakan UU tersebut, polisi harus menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan dalam UU yang sama, meliputi: (Baca juga :
  • Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM
  • Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi HAM
  • Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka sampai dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan
  • Polri harus mematuhi norma-norma hukum dan agama untuk menjaga supremasi HAM.
Dalam melaksanakan tugasnya terkadang polri harus melakukan kekerasan jika berada dalam situasi yang kritis dan ini dibenarkan oleh hukum. Meskipun demikian, terdapat koridor-koridor aturan yang tetap harus dipatuhi oleh polri dalam melakukan kekerasan.
  1. Komnas (Komisi Nasional) HAM
Berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No. 50 Tahun 1993, pemerintah membentuk Komnas HAM untuk meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia. Komisi Nasional ini bersifat mandiri dan berasaskan pada Pancasila. Kemudian Keppres ini direvisi yang selanjutnya dikeluarkanlah UU No. 39 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut, tujuan Komnas HAM tertuang dalam Pasal 75, yakni:
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklasari Universal Hak Asasi Manusia,
  • Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka Komnas HAM harus melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi yang terkait dengan hak asasi manusia. Penjabaran dari fungsi-fungsi ini tertuang dalam Keppres No. 39 Tahun 1999 Pasal 89.
  1. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kaum perempuan. Komnas ini dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1998 berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan PP (Peraturan Presiden) No. 65 Tahun 2005. Pada Keppres No. 181 Tahun 1998 dalam Pasal 4 menuangkan tentang tujuan dibentuknya Komnas Perempuan, diantaranya adalah:
  • Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia,
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,
  • Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Komnas Perempuan harus melaksanakan berbagai kegiatan seperti yang tertuang dalam Pasal 5 pada Keppres yang sama, yakni:
  • Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,
  • Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai intrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan,
  • Pemantauan dan penelitian, termasuk pencarian fakta, tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah,
  • Penyebarluasan hasil pemamtauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat,
  • Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam rangka mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
  1. KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia)
lembaga perlindungan HAM Pada awalnya KPAI diberinama KPAN (Komisi Perlindungan Anak). Kemudian seiring berjalnnya waktu nama tersebut berubah menjadi KPAI. KPAI memiliki fokus untuk melindungi HAM anak-anak. Didirikannya lembaga ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap anak. Tugas dari KPAI tertuang pada Pasal 76 dalam UU yang sama, meliputi:
  • Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaran perlindungan anak,
  • Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Terdapat beberapa aspek hak-hak anak yang harus dilindungi baik oleh pemerintah, negara, keluarga, lembaga sosial, maupun orangtua seperti tertuang dalam Pasal 42 sampai Pasal 71 UU No. 23 Tahun 2002 yang secara garis besar berisi tentang:
  • Hak Agama, Untuk melindungi hak anak yang terkait agama maka diperlukan perlindungan berupa pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak
  • Hak Kesehatan, Upaya perlindungan kesehatan anak dilakukan secara komprehensif meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan
  • Hak Pendidikan, Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa kecuali dan dilindungi dari tindak kekerasan yang terjadi di
  • Hak Sosial, Dalam hal ini hak yang dimaksud adalah pelindungan terhadap anak-anak terlantar baik yang berada di dalam lembaga maupun di luar lembaga
  • Hak Perlindungan Khusus, Hak perlindungan yang satu ini ditujukan kepada anak-anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik bersenjata.
  1. Pengadilan HAM
Pada tahun 2000 dibentuklah Pengadilan HAM melalui UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan ini dibentuk secara khusus untuk mengadili jenis-jenis pelanggaran HAM. Pengadilan HAM berkedudukan di kota atau kabupaten yang mana daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Adapun lingkup kewenangan Pengadilan HAM dalam peraturan tersebut adalah:
  • Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 4),
  • Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara peanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 5),
  • Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6).
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Kejahatan Genosida, Kejahatan yang dimaksud disini adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan berbagai cara-cara seperti yang tertuang dalam Pasal 8.
  • Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Dalam hal ini kejahatan yang dimaksud adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, adapun penjabaran tindakannya juga tertuang dalam pasal yang sama yaitu Pasal 8.
  1. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk Pada tahun 2004 melalui UU No. 27 Tahun 2004. Keberadaan komisi ini juga menitik beratkan pada pelanggaran ham yang berat selain berupaya dalam rekonsiliasi. Dalam ketetapan tersebut, tujuan dari dibentuknya komisi ini tertuang dalam Pasal 3, yaitu:
  • Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa, dan
  • Mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
Adapun tugas-tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tertuang dalam Pasal 6 yang dijabarkan seperti di bawah ini:
  • Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korba yang merupakan ahli warisnya,
  • Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
  • Memberikan rekomendari kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti,
  • Menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi, dan
  • Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkaah Agung.
  1. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI merupakan termasuk salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)  yang berdiri sejak tanggal 26 Oktober 1970. Yayasan ini berdiri atas inisiatif  Dr. Adnan Buyung Nasution, S. H dan tidak luput dari dukungan Gubernur Jakarta yang menjabat pada saat itu yaitu Ali Sadikin. Yayasan ini bertujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. YLBHI memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai korban pelanggaran HAM. Adapun visi yang diusung oleh YLBHI untuk memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin seperti diuraikan di bawah ini:
·         Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di a
  • tas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis, Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum,
Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut mentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
  1. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta
LBH merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh pihak swasta yang pada umumnya anggota dari lembaga ini adalah orang-orang yang berprofesi di bidang hukum yaitu pengacara. Konsep dari program-program yang dilakukan oleh LBH bertujuan untuk:
  • Memberikan bantuan atau nasihat hukum kepada masyarakat kecil yang kurang mampu untuk membiayai peradilan seperti menyewa pengacara
  • Memberikan nasihat hukum di luar pengadilan kepada petani, nelayan, para buruh yang hak-haknya telah dilanggar
  • Memberikan bantuan secara langsung dan mendampinginya dalam sidang di pengadilan untuk perkara perdata maupun pidana
  • Semua nasihat dan bantuan hukum yang diberikan bersifat gratis.
Manfaat organisasi LBH ini sangat membantu masyarakat kelas bawah untuk memperjuangkan hak-haknya. Tentunya, sebagai warga yang baik kita harus turut aktif mendukung organisasi sosial seperti ini.
  1. BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi
Sama halnya dengan LBH swasta, BKBH juga merupakan sebuah LBH namun naungannya berada di bawah perguruan tinggi. Dalam memberikan bantuan hukum, BKBH melakukan berbagai pelayanan yang terbagi dalam berbagai kegiatan, meliputi:
  • Bidang Layanan Hukum,  Layanan yang diberikan disini menitikberatkan kepada warga yang miskin dan memberikan bantuan berupa bimbingan hukum, wawasan hukum, pengurusan surat perkara, dan sebagainya,
  • Bidang Konsultasi Hukum, BKBH juga memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat miskin untuk memperoleh informasi hukum dari para konsultan,
  • Bidang Kajian dan Penelitian, Dalam hal ini BKBH melakukan joint research policy dengan pengadilan demi penyelenggaraan peradilan yang bersih. Selain itu melakukan academic research guna mengembangkan bahan ajar pada ilmu tentang peradilan,
  • Bidang Advokasi, BKBH juga memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin untuk perkara di pengadilan dan membebaskannya dari biaya perkara.
  1. KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
Pada mulanya Kontras memiliki nama KIP-HAM yang didirikan pada tahun 1996. Namun pada tanggal 20 Maret 1998 organisasi ini berubah nama menjadi Kontras. Kontras merupakan salah satu organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia yang memiliki fokus kepada orang hilang dan korban tindak kekerasan. Hal ini tampak dalam visi yang dijunjung dalam organisasi Kontras yaitu “Terwujudnya demokrasi yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender”. Untuk mendukung visi tersebut maka Kontras memiliki beberapa misi, diantaranya adalah:
  • Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia, khususnya kepekaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan negara Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara atas berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia melalui berbagai upaya advokasi menuntut pertanggungjawaban negara
  • Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
g.   Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran ham kerap kali terjadi baik di lingkup masyarakat, Negara, hingga Internasional. Pelanggaran Ham yang teradi umumnya terbagi kedalam dua kategori yakni pelanggaran Ham ringan dan pelanggaran Ham berat. Dalal kehidupan sehari-hari contoh kasus pelanggaran Ham tidak hanya terjadi di Indonesia saja namun juga terjadi dalam skala Internasional. Pelanggaran Ham sendiri memiliki arti sebagai penyelewengan atau pelanggaran terhadap kewajibab asasi yang dimiliki oleh seorang individu.

Dalam penggolongannya kasus pelanggaran Ham di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yakni pelanggaran Ham ringan seperti melanggar kebebasan berpendapat, Melakukan pemaksaan kehendak dan Melarang melakukan aktivitas. Sedangkan kasus pelanggaran Ham berat seperti melanggar kebebasan untuk hidup (membunuh), memenjarakan orang tanpa sebab, dan melecehkan martabat seseorang. Itu merupakan sedikit contoh kecil pelanggaran Ham yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Untuk membela hak asasi manusia pemerintah mendirikan badan lembaga khusus peegakan HAM yang bernama komnas HAM. Tugas dari lembaga ini sudah pasti untuk membela dan memperjuangkan hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataanya penegakan Ham di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan berbagai contoh kasus pelanggaran ham di Indonesia di bawah ini.


Kasus Pembunuhan (Munir)
Munir Said Thalib bukanlah sembarangan orang. Ia adalah seorang aktivis pembela HAM di Indonesia yang pernah mengalami kasus pelanggaran Ham hingga merenggut nyawanya. Munir yang lahir pada tanggal 8 Desember 1965 di kota Malang ini pernah menangani kasus pelanggaran ham berat maupun ringan seperti kasus timor timur, kasus pembunuhan Marsinah dan lain sebagainya. Sebagai seorang aktivis Ham, Munir meninggal pada 07 September 2004 silam. Ia meninggal di dalam pesawat yang tengah ditumpanginya menuju kota Amsterdam, Belanda. Isu simpang siur dan spekulasi kala itu mulai bermunculan tentang apa penyebab kematian Munir yang sebenarnya. Ada yang berpendapat bahwa Munir meninggal karena dibunuh, diberi racun, serangan jantung dan sebagainya.


Namun sebagaian orang mempercayai bahwa Munir meninggal disebabkan oleh racun arsenikum yang diberikan pada makanan di dala pesawat. Pada tahun 2005 P.Budihari Priyanto seorang pilot garuda masa itu dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara karena telah terbukti menjadi tersangka atas kasus pelanggaran Ham yakni pembunuhan munir. Ia dengan sengaja telah menaruh racun didalam makanan munir.
Yang lebih mengherankan lagi ternyata sampai saat ini di tahun 2017 terdapat berita yang beredar bahwa dokumen kasus kematian munir telah hilang dari dokumen pemerintahan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan kontroversi baru tentang motif pembunuhan Munir.

Pembunuhan Marsinah


Marsinah merupakan seorang aktivis buruh yang kala itu bekerja di PT.Catur Putra Surya terletak di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Permasalahan muncul ketika Marsinah beserta rekan-rekannya sesama buruh pabrik tersebut menggelar sebuah unjuk rasa. Untuk menunjang dan mensejahterakan buruh mereka menuntuk kenaikan upah pada tanggal 4 Mei 1993. Masalah mulai memuncak ketika Marsinah yang kala itu menjadi aktivis untuk rasa menghilang tidak diketahui keberadaannya hingga pada tanggal 08 Mei 1993 Marsinah diketemukan dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi disebuah hutan di kecamatan willangan, kota nganjuk, jawa timur. Tim otopsi menyatakan bahwa Marsinah meninggal karena mendapatkan penganiayaan berat dan ditemukan dengan bekas luka siksaan di sekujur tubuhnya. Kasus pembunuhan Marsinah merupakan contoh kasus pelanggaran Ham berat di Indonesia.

Penculikan Aktivis Demokrasi

Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dikategorikan sebagai kasus pelanggaran Ham berat yangs selanjutnya adalah kasus penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 1997/1998. Pada tahun ini setidaknya 23 orang aktivis pro demokrasi telah diculik. Peristiwa ini tidak hanya dikenal sebagai kasus penculikan namun juga kasus penghapusan demokrasi. Peristiwa ini terjadi pada saat menjelang pelaksanaan pemilu tahun 1997 dan Sidang Umum MPR RI 1998 silam. Sekitar 9 orang aktivis telah dibebaskan, satu orang diketahui meninggal dunia dan 13 lainnya belum diketahui keberadaannya hingga sekarang ini. Banyak yang berpendapat bahwa para aktivis demokrasi ini tidak hanya mengalami penculikan semata, namun juga mendapatkan penyiksaan dari anggota militer atau TNI.

Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus pelanggaran ham yakni penembakan mahasiswa Trisakti merupakan bentuk kasus pelanggaran Ham kepada mahasiswa yang dilakukan oleh anggota polisi dan militer. Khusunya pada Mahasiswa Trisakti yang kala itu sedang melakukan demonstrasi. Peristiwa yang juga dikenal dengan tragedi Trisakti ini bermula ketika para mahasiswa Universitas Trisakti melakukan unjuk rasa demonstrasi menuntut presiden Soeharto yang kala itu memimpin untuk segera lengser dari jabatannya. Pada masa itu memang sedang terjadi krisi finansial yang melanda Indonesia.


Menurut kabar yang beredar, setidaknya puluhan mahasiswa terluka karena penembakan, dan sebagian mahasiswa lain meninggal dunia. Mahasiswa yang meninggal ini kebanyakan mendapatkan tembakan peluru tajam dari anggota militer dan polisi. Peristiwa ini merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia yang tidak akan pernah dilupakan dalam sejarah pendidikan.

Pembantaian Dili


Kasus pelanggaran Ham di Indonesia berikutnya yakni pembantaian yang dilakukan anggota TNI atau militer dengan cara menembaki warga sipil pada tanggal 12 november 1991 di sebuah pemakaman yang bernama Santa Cruz di Dili, Timor timur. Peristiwa penembakan ini dialami oleh warga sipil yang tengah menghadiri pemakaman kala itu, Kebanyakan mereka mengalami luka-luka namun ada juga yang meninggal karena tembakan dari anggota militer. Banyak yang menilai dan berpendapat bahwa peristiwa penembakan ini murni disebabkan oleh TNI atau anggota militer Indonesia yang merupakan bentuk penentangan timor timur yang menyatakan ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk Negara sendiri.

Peristiwa Tanjung Priok
Kasus yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 ini merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia tepatnya di tanjung priok. Peristiwa ini bermula ketika warga tanjung priok, jakarta utara tengah melakukan unjuk rasa sebagai bentuk demonstrasi yang juga disertai dengan kerusuhan. Peristiwa ini akhirnya berujung pada bentrokan antara warga dan anggota TNI dan polisi. Banyak warga yang mengalami luka-luka bahkan meninggal karena insiden ini. Peristiwa yang dilatarbelakangi berakhirnya masa orde lama dan menuju masa orde baru ini menghasilkan keputusan yakni sebagian orang yang terlibat kerusuhan diadili dengan dakwaan telah melakukan tindakan provokatif dan subversif. Sama halnya dengan wargam pihak militer dan kepolisian juga diadili dengan tuduhan telah melanggar Ham yang berlaku.

Pembantaiaan Rawagede

Pembantaian yang terjadi di Rawagede merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia berupa penembakan yang disertai pembunuhan terhadap para penduduk kampung Rawagede, jawa barat yang dilakukan tentara Belanda tanggal 9 Desember 1947 silam. Peristiwa ini merupakan bentuk dari Agresi Militer Belanda I ke Indonesia setelah Indonesia merdeka. Pada masa itu puluhan warga dibunuh dengan alasan yang tidak jelas. Pengadilan di Den Haag memutuskan bahwa pemerintah belanda sepenuhnya bersalah dalam peristiwa ini dan pihak belanda harus bertanggung jawab dan mengganti segala kerugian kepada keluarga korban pembantaian rawagede.

Peristiwa Demonstrasi 27 Juli

Pada tanggal 27 julli 1996 pernah terjadi kasus pelanggaran Ham yang terjadi di jakarta, Yakni ketika massa pendukung megawati soekarno putri mengambil alih secara paksa kantor DPP PDIP di Jakarta pusat. Pada masa itu bentrok antara aparat TNI dan Polri dengan massa pendukung megawati tidak dapat dihindari. Aparat yang datang dengan kendaraan taktis terus dilempari batu oleh massa. Bentrokan yang terjadi akhirnya meluas hingga ke jalanan. Massa yang kala itu terbakar emosinya ulai bertindak anarkis, merusak bangunan dan sarana umum. Dalam pperistiwa ini setidaknya lima orang tewas dan korban luka baik dari massa dan aparat diperkirakan mencapai angka ratusan. Menurut komnas ham peristiwa ini termasuk dalam contoh pelanggaran Ham.

Pembantaian Massal PKI (1965)
Peristiwa pembantaian ini menimpa sisa sisa anggota PKI pada tahun 1964. Pembunuhan dilakukan kepada mereka yang dituduh sebagai anggota partai komunis di Indonesia atau PKI. PKI pad masa itu merupakan salah satu partai komunis terbesar di seluruh dunia dengan anggota yang mencapai angka jutaan. Pihak militer dan TNI yang melakukan operasi dan penangkapan anggota komunis tersebut akhirnya melakukan penyiksaan dan membunuh mereka satu persatu. Pada dasarnya PKI memang ditolak sekaligus dilarang di Indonesia namun anggota PKI tersebut tetaplah manusia yang memiliki hak untuk hidup. Atas peristiwa ini setidaknya satu juta lebih anggota komunis dibunuh dan lainnya tidak diketahui nasibnya. Soeharto yang kala itu menjabat sebagai presiden dinilai telah menjadi dalang atas peristiwa pebantaian ini.





Kesimpulan
Berikut simpulan mengenai bahasan hak asasi manusia:
·          Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
·         dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar haknya
·         terpenuhi, maka dari itu jangan pernah melanggar atau menindas hak asasi
·         orang lain.
·         Ciri-ciri HAM yaitu Tidak dapat dicabut, Tidak dapat dibagi, Hakiki, dan Universal
Macam-macam HAM yaitu :
·         Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
·         Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
·         Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
·         Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
·         Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
·         Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
4. Perjuangan penegakan HAM di dunia
·         MAGNA CHARTA
·         PETITION OF RIGHTS
·         HOBEAS CORPUS ACT
·         BILL OF RIGHTS
·         DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES 4 JULI 1776
·         DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN TAHUN 1789
·         UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS 10 DESEMBER 1948

5.       dasar hukum HAM di Indonesia :
·         Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
·         UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
·         Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
·         Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
·         Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
·         UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
·         UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
·         Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.

6.      Lembaga peradilaan HAM di Indonesia yaitu:
·         POLRI
·         Komnas HAM
·         Komnas anti kekerasan terhadap perempuan
·         KPAI
·         Pengadilan HAM
·         Komisi kebenaran dan rekonsiliasi
·         YLBHI
·         LBH swasta
·         BKBH perguruan tinggi
·         KONTRAS




























DAFTAR PUSTAKA





Komentar

  1. Hotels near Casino, Atlantic City NJ - Mapyro
    Casino at 동두천 출장안마 Harrah's Atlantic City is situated on Route 남양주 출장마사지 33, near the main thoroughfare of the Great Barrier 문경 출장샵 Reef and near the Ocean 안동 출장마사지 Shores 세종특별자치 출장샵 National Conservation Area.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer