Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)
Oleh kelompok 3 :
|
Cindy
Kwartus Gloria, Gian Tulak, Gideony Nugraha Manda’ Parerungan, Rahel Archi Pangloli, Satria Julianto
Timbang, Yuan Ivani Rumengan
|
XI IPA 2
SMAN 1 TANA TORAJA
2017-2018
|
MAKALAH
HAK
ASASI MANSIA
DAFTAR ISI
Daftar isi………………………………………………………………………………........………….2
Kata Pengantar……………………………………………………………………............…………..3
BAB 1 Pendahuluan……………………………………………………………….............………….4
Latar
belakang…………………………………………………………………….........……4
Rumusan
masalah………………………………………………………………............……5
Tujuan……………………………………………………………………………………......5
BAB 2 Pembahasan…………………………………………………………………………………………6
Ciri-ciri
HAM………………………………………………………………………………………………….6
Pengertian
HAM………………………………………………………………………………………………….6
Macam-macam
HAM…………………………………………………………………………………………………...7
Perjuangan
Penegakan HAM di dunia………………………………………………………………………………………................…9
Dasaar
hokum penegakan HAM di Indonesia…………………………………………………………………………..........................….13
Lembaga
Peradilan HAM di Indonesia…………………………………………………………………..........…………………….13
Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia………………………………………………………………………………………...........18
Kesimpulan……………………………………………………………………………………..........24
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………………………….26
KATA PENGANTAR
Puji syukur patut
dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang berkat Rahmat dan kasih-Nya,
kami dapat menyelesaikan makalah Hak Asasi Manusia tepat pada
waktunya.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Kritik, saran,
dan masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman
dalam penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini
dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Makale, 05 Agustus 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Setiap manusia mempunyai
hak-hak universal yang harus dijaga dan dihormati oleh satu sama lain. Untuk
melindungi hak-hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia ini, akhirnya
disepakati untuk didirikan sebuah aturan yang berhubungan dengannya. Pada abad
17-an HAM mulai dideklarasikan di Inggris. Dan sejak itu pula HAM mulai menjadi
tema yang menarik untuk diperbincangkan, hingga sekarang pun
perbincangan-perbincangan mengenai tema itu masih kerap kita temukan.
Memang dalam
pandangan sebagian orang pembahasan ham merupakan suatu hal yang sudah basi dan
kurang menarik lagi. Kendati demikian, pada kenyataan yang kita temui masih
banyak informasi-informasi yang mengabarkan tentang tema ini. Kenyataan hidup
yang menunjukan adanya banyak pelanggaran ham yang dilakukan oleh perorangan
maupun kelompoklah yang menjadikan pembahasan ini masih tetap hangat untuk
diinformasikan.
Pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan sangat berfariasi mulai dari pelecehan secara individu sampai
pada perampasan hak asasi orang lain. Hal ini bisa disebabkan karena adanya
unsure kesengajaan maupun adanya kurang fahamnya masyarakat tentang hal ini.
Tema-tema mengenai
hal ini sangatlah perlu dipelajari, mengingat pembahasan pada masyarakat yang
tidak ada henti-hentinya. Dalam setiap kehidupan manusia pastinya sangat
berhubungan erat dengan yang namanya ham. Dalam perjalanan hidup, kita
menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat.
2.
Rumusan Masalah
Hal-hal yang akan
dibahas dalam pemaparan dapat terlihat dari rumusan masalah. Adapun latar
belakang yang disajikan dalam makalah ini adalah :
1. Ciri-ciri
Hak Asasi Manusia
2. Pengertian
Hak Asasi Manusia
3. Macam-macam
pengelompokan Hak Asasi Manusia
4. Perjuangan
Penegakan Hak Asasi Manusia di dunia
5. Dasar Hukum
penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
6. Lembaga
peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia
7. Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
3.
Tujuan
Tujuan yang kami ingin capai dari
pemaparan bahasan ini adalah:
1. Mengetahui
ciri-ciri Hak Asasi Manusia
2. Memahami
Pengertian Hak Asasi Manusia
3. Mengetahui
macam-macam pengelompokan Hak Asasi Manusia
4. Mengetahui
perjuangan penegakan Hak Asasi Manusia di dunia
5. Mengetahui
dasar Hukum penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
6. Mengetahui
lembaga peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia
7. Mengetahui
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
a. Ciri-ciri
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri hak asasi manusia sebagai berikut :
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan
semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan
budaya.
- Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah
ada sejak lahir.
- Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban
asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering
terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara
mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu
sendiri (hak asasi orang lain).
b. Pengertian Hak
Asasi Manusia
Secara
etimologis, hak asasi manusia terbentuk dari tiga suku kata, yakni: hak, asasi,
dan manusia. Dua kata pertama, hak dan asasi berasal dari bahasa Arab,
sementara kata manusia adalah kata dalam Bahasa Indonesia. Kata haqq adalah bentuk tunggal dari
kata huquq. Kata haqq diambil dari akar kata haqqa, yahiqqu, haqqaan artinya
benar, nyata, pasti, tetap dan wajib.
Adapun kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan artinya
membangun, mendirikan dan meletakkan. Kata asas
dalam bentuk tunggal dari kata usus
yang berarti asal, esensial, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Dengan
demikian kata asasi diadopsi ke
dalam Bahasa Indonesia yang berarti bersifat dasar atau pokok.Secara umum, Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM merupakan hak-hak dasar yang dimilikioleh setiap manusia sejak dia berada dalam kandungan, yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak ada seorang pun yang dapat mengambilnya.
Dalam Bahasa Indonesia, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia. Istilah ini, sekalipun secara literal berbeda penyebutannya, namun memiliki pemaknaan yang relatif sama. Misalnya, huququl insane (Arab); human rights (Inggris); droits de l’homme (Perancis); menschenrechte (Belanda/Jerman), derechos humanos (Spanyol); direitos humanos (Brazil); diritti umani (Italia) dan sebagainya.
berikut
pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut John
LockeJohn Locke mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno adalah penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia.
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
c. Macam-macam Hak
asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
(Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan
sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property
Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak
untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik
Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya :
mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih
Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of
Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk
mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya
(Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya
adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak
untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
f. Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah
hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan
penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
d. Perjuangan
penegakan Hak Asasi Manusia di Dunia
ü MAGNA
CHARTA
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan, seperti Magna Charta.
Pada
awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh
Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati
kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk
memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan
ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa
alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION
OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition
of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta
jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan
parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai
berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak
boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam
keadaan damai.
ü HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2
hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan
seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL
OF RIGHTS
Bill of Rights
merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus
seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara
untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk
mengubah keputusan raja.
ü DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES 4 JULI 1776
Suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
Declaration of Independence di Amerika Serikat
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari
1941 yakni :
Ø Kebebasan untuk berbicara
dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Ø Kebebasan memilih agama
sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Ø Kebebasan dari rasa takut
(freedom from fear).
Ø Kebebasan dari kekurangan
dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
ü DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN TAHUN 1789
Yaitu
pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul
dalam deklarasi itu antara lain :
Ø Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
Ø Manusia
mempunyai hak yang sama.
Ø Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
Ø Warga Negara mempunyai hak
yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
Ø Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
Ø Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
Ø Manusia merdeka
mengeluarkan pikiran.
Ø Adanya kemerdekaan surat
kabar.
Ø Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
Ø Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Ø Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
Ø
Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
Ø Adanya kemerdekaan hak
milik.
Ø Adanya kemedekaan lalu
lintas.
Ø Adanya
hak hidup dan mencari nafkah.
ü UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS 10 DESEMBER 1948
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
Ø Hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan
badan
Ø Diakui kepribadiannya
Ø Memperoleh pengakuan yang
sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara
pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada
bukti yang sah
Ø Masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
Ø Mendapatkan asylum
Ø Mendapatkan suatu
kebangsaan
Ø Mendapatkan hak milik atas
benda
Ø Bebas mengutarakan pikiran
dan perasaan
Ø Bebas memeluk agama
Ø Mengeluarkan pendapat
Ø Berapat dan berkumpul
Ø Mendapat jaminan sosial
Ø Mendapatkan pekerjaan
Ø Berdagang
Ø Mendapatkan pendidikan
Ø Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Ø Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai
tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua
anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut.
Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral
berkewajiban menerapkannya.
e. Dasar hukum Penegakan
Hak Asasi Manusia di Indonesia
dasar hukum ham di Indonesia :
Ø Ketetapan MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Ø UU No. 5
Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia).
Ø Keppres No.
181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Ø Keppres No.
129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
Ø Inpres No, 26
Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam
Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun
Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
Ø UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ø UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ø Amandemen
kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan
dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
f. Lembaga Peradilan Hak
Asasi Manusia di Indonesia
- POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
- Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM
- Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi HAM
- Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka sampai dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan
- Polri harus mematuhi norma-norma hukum dan agama untuk menjaga supremasi HAM.
- Komnas (Komisi Nasional) HAM
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklasari Universal Hak Asasi Manusia,
- Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia,
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,
- Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.
- Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,
- Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai intrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan,
- Pemantauan dan penelitian, termasuk pencarian fakta, tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah,
- Penyebarluasan hasil pemamtauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat,
- Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam rangka mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
- KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia)
- Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaran perlindungan anak,
- Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
- Hak Agama, Untuk melindungi hak anak yang terkait agama maka diperlukan perlindungan berupa pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak
- Hak Kesehatan, Upaya perlindungan kesehatan anak dilakukan secara komprehensif meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan
- Hak Pendidikan, Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa kecuali dan dilindungi dari tindak kekerasan yang terjadi di
- Hak Sosial, Dalam hal ini hak yang dimaksud adalah pelindungan terhadap anak-anak terlantar baik yang berada di dalam lembaga maupun di luar lembaga
- Hak Perlindungan Khusus, Hak perlindungan yang satu ini ditujukan kepada anak-anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik bersenjata.
- Pengadilan HAM
- Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 4),
- Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara peanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 5),
- Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6).
- Kejahatan Genosida, Kejahatan yang dimaksud disini adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan berbagai cara-cara seperti yang tertuang dalam Pasal 8.
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Dalam hal ini kejahatan yang dimaksud adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, adapun penjabaran tindakannya juga tertuang dalam pasal yang sama yaitu Pasal 8.
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa, dan
- Mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
- Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korba yang merupakan ahli warisnya,
- Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
- Memberikan rekomendari kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti,
- Menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi, dan
- Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkaah Agung.
- YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
·
Terwujudnya
suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di a
- tas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis, Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum,
Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik
dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut mentukan setiap
keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa
keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
- LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta
- Memberikan bantuan atau nasihat hukum kepada masyarakat kecil yang kurang mampu untuk membiayai peradilan seperti menyewa pengacara
- Memberikan nasihat hukum di luar pengadilan kepada petani, nelayan, para buruh yang hak-haknya telah dilanggar
- Memberikan bantuan secara langsung dan mendampinginya dalam sidang di pengadilan untuk perkara perdata maupun pidana
- Semua nasihat dan bantuan hukum yang diberikan bersifat gratis.
- BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi
- Bidang Layanan Hukum, Layanan yang diberikan disini menitikberatkan kepada warga yang miskin dan memberikan bantuan berupa bimbingan hukum, wawasan hukum, pengurusan surat perkara, dan sebagainya,
- Bidang Konsultasi Hukum, BKBH juga memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat miskin untuk memperoleh informasi hukum dari para konsultan,
- Bidang Kajian dan Penelitian, Dalam hal ini BKBH melakukan joint research policy dengan pengadilan demi penyelenggaraan peradilan yang bersih. Selain itu melakukan academic research guna mengembangkan bahan ajar pada ilmu tentang peradilan,
- Bidang Advokasi, BKBH juga memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin untuk perkara di pengadilan dan membebaskannya dari biaya perkara.
- KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
- Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia, khususnya kepekaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan negara Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara atas berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia melalui berbagai upaya advokasi menuntut pertanggungjawaban negara
- Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
g.
Contoh Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran ham kerap kali
terjadi baik di lingkup masyarakat, Negara, hingga Internasional. Pelanggaran
Ham yang teradi umumnya terbagi kedalam dua kategori yakni pelanggaran Ham
ringan dan pelanggaran Ham berat. Dalal kehidupan sehari-hari contoh kasus
pelanggaran Ham tidak hanya terjadi di Indonesia saja namun juga terjadi dalam
skala Internasional. Pelanggaran Ham sendiri memiliki arti sebagai
penyelewengan atau pelanggaran terhadap kewajibab asasi yang dimiliki oleh
seorang individu.
Dalam penggolongannya kasus pelanggaran Ham di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yakni pelanggaran Ham ringan seperti melanggar kebebasan berpendapat, Melakukan pemaksaan kehendak dan Melarang melakukan aktivitas. Sedangkan kasus pelanggaran Ham berat seperti melanggar kebebasan untuk hidup (membunuh), memenjarakan orang tanpa sebab, dan melecehkan martabat seseorang. Itu merupakan sedikit contoh kecil pelanggaran Ham yang terjadi di masyarakat Indonesia.
Dalam penggolongannya kasus pelanggaran Ham di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yakni pelanggaran Ham ringan seperti melanggar kebebasan berpendapat, Melakukan pemaksaan kehendak dan Melarang melakukan aktivitas. Sedangkan kasus pelanggaran Ham berat seperti melanggar kebebasan untuk hidup (membunuh), memenjarakan orang tanpa sebab, dan melecehkan martabat seseorang. Itu merupakan sedikit contoh kecil pelanggaran Ham yang terjadi di masyarakat Indonesia.
Untuk membela hak asasi manusia pemerintah mendirikan badan
lembaga khusus peegakan HAM yang bernama komnas HAM. Tugas dari lembaga ini
sudah pasti untuk membela dan memperjuangkan hak asasi masing-masing individu.
Namun pada kenyataanya penegakan Ham di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini
dibuktikan dengan berbagai contoh kasus pelanggaran ham di Indonesia di bawah
ini.
Kasus Pembunuhan (Munir)
Munir Said Thalib bukanlah sembarangan orang. Ia adalah seorang aktivis pembela HAM di Indonesia yang pernah mengalami kasus pelanggaran Ham hingga merenggut nyawanya. Munir yang lahir pada tanggal 8 Desember 1965 di kota Malang ini pernah menangani kasus pelanggaran ham berat maupun ringan seperti kasus timor timur, kasus pembunuhan Marsinah dan lain sebagainya. Sebagai seorang aktivis Ham, Munir meninggal pada 07 September 2004 silam. Ia meninggal di dalam pesawat yang tengah ditumpanginya menuju kota Amsterdam, Belanda. Isu simpang siur dan spekulasi kala itu mulai bermunculan tentang apa penyebab kematian Munir yang sebenarnya. Ada yang berpendapat bahwa Munir meninggal karena dibunuh, diberi racun, serangan jantung dan sebagainya.
Kasus Pembunuhan (Munir)
Munir Said Thalib bukanlah sembarangan orang. Ia adalah seorang aktivis pembela HAM di Indonesia yang pernah mengalami kasus pelanggaran Ham hingga merenggut nyawanya. Munir yang lahir pada tanggal 8 Desember 1965 di kota Malang ini pernah menangani kasus pelanggaran ham berat maupun ringan seperti kasus timor timur, kasus pembunuhan Marsinah dan lain sebagainya. Sebagai seorang aktivis Ham, Munir meninggal pada 07 September 2004 silam. Ia meninggal di dalam pesawat yang tengah ditumpanginya menuju kota Amsterdam, Belanda. Isu simpang siur dan spekulasi kala itu mulai bermunculan tentang apa penyebab kematian Munir yang sebenarnya. Ada yang berpendapat bahwa Munir meninggal karena dibunuh, diberi racun, serangan jantung dan sebagainya.
Namun sebagaian orang mempercayai bahwa Munir meninggal disebabkan oleh racun arsenikum yang diberikan pada makanan di dala pesawat. Pada tahun 2005 P.Budihari Priyanto seorang pilot garuda masa itu dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara karena telah terbukti menjadi tersangka atas kasus pelanggaran Ham yakni pembunuhan munir. Ia dengan sengaja telah menaruh racun didalam makanan munir.
Yang lebih mengherankan lagi ternyata sampai saat ini di
tahun 2017 terdapat berita yang beredar bahwa dokumen kasus kematian munir
telah hilang dari dokumen pemerintahan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan
kontroversi baru tentang motif pembunuhan Munir.
Pembunuhan Marsinah
Pembunuhan Marsinah
Marsinah merupakan seorang aktivis buruh yang kala itu bekerja di PT.Catur Putra Surya terletak di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Permasalahan muncul ketika Marsinah beserta rekan-rekannya sesama buruh pabrik tersebut menggelar sebuah unjuk rasa. Untuk menunjang dan mensejahterakan buruh mereka menuntuk kenaikan upah pada tanggal 4 Mei 1993. Masalah mulai memuncak ketika Marsinah yang kala itu menjadi aktivis untuk rasa menghilang tidak diketahui keberadaannya hingga pada tanggal 08 Mei 1993 Marsinah diketemukan dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi disebuah hutan di kecamatan willangan, kota nganjuk, jawa timur. Tim otopsi menyatakan bahwa Marsinah meninggal karena mendapatkan penganiayaan berat dan ditemukan dengan bekas luka siksaan di sekujur tubuhnya. Kasus pembunuhan Marsinah merupakan contoh kasus pelanggaran Ham berat di Indonesia.
Penculikan Aktivis Demokrasi
Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dikategorikan sebagai kasus pelanggaran Ham berat yangs selanjutnya adalah kasus penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 1997/1998. Pada tahun ini setidaknya 23 orang aktivis pro demokrasi telah diculik. Peristiwa ini tidak hanya dikenal sebagai kasus penculikan namun juga kasus penghapusan demokrasi. Peristiwa ini terjadi pada saat menjelang pelaksanaan pemilu tahun 1997 dan Sidang Umum MPR RI 1998 silam. Sekitar 9 orang aktivis telah dibebaskan, satu orang diketahui meninggal dunia dan 13 lainnya belum diketahui keberadaannya hingga sekarang ini. Banyak yang berpendapat bahwa para aktivis demokrasi ini tidak hanya mengalami penculikan semata, namun juga mendapatkan penyiksaan dari anggota militer atau TNI.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus pelanggaran ham yakni penembakan mahasiswa Trisakti merupakan bentuk kasus pelanggaran Ham kepada mahasiswa yang dilakukan oleh anggota polisi dan militer. Khusunya pada Mahasiswa Trisakti yang kala itu sedang melakukan demonstrasi. Peristiwa yang juga dikenal dengan tragedi Trisakti ini bermula ketika para mahasiswa Universitas Trisakti melakukan unjuk rasa demonstrasi menuntut presiden Soeharto yang kala itu memimpin untuk segera lengser dari jabatannya. Pada masa itu memang sedang terjadi krisi finansial yang melanda Indonesia.
Menurut kabar yang beredar, setidaknya puluhan mahasiswa terluka karena penembakan, dan sebagian mahasiswa lain meninggal dunia. Mahasiswa yang meninggal ini kebanyakan mendapatkan tembakan peluru tajam dari anggota militer dan polisi. Peristiwa ini merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia yang tidak akan pernah dilupakan dalam sejarah pendidikan.
Pembantaian Dili
Kasus pelanggaran Ham di Indonesia berikutnya yakni pembantaian yang dilakukan anggota TNI atau militer dengan cara menembaki warga sipil pada tanggal 12 november 1991 di sebuah pemakaman yang bernama Santa Cruz di Dili, Timor timur. Peristiwa penembakan ini dialami oleh warga sipil yang tengah menghadiri pemakaman kala itu, Kebanyakan mereka mengalami luka-luka namun ada juga yang meninggal karena tembakan dari anggota militer. Banyak yang menilai dan berpendapat bahwa peristiwa penembakan ini murni disebabkan oleh TNI atau anggota militer Indonesia yang merupakan bentuk penentangan timor timur yang menyatakan ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk Negara sendiri.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 ini merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia tepatnya di tanjung priok. Peristiwa ini bermula ketika warga tanjung priok, jakarta utara tengah melakukan unjuk rasa sebagai bentuk demonstrasi yang juga disertai dengan kerusuhan. Peristiwa ini akhirnya berujung pada bentrokan antara warga dan anggota TNI dan polisi. Banyak warga yang mengalami luka-luka bahkan meninggal karena insiden ini. Peristiwa yang dilatarbelakangi berakhirnya masa orde lama dan menuju masa orde baru ini menghasilkan keputusan yakni sebagian orang yang terlibat kerusuhan diadili dengan dakwaan telah melakukan tindakan provokatif dan subversif. Sama halnya dengan wargam pihak militer dan kepolisian juga diadili dengan tuduhan telah melanggar Ham yang berlaku.
Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian yang terjadi di Rawagede merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia berupa penembakan yang disertai pembunuhan terhadap para penduduk kampung Rawagede, jawa barat yang dilakukan tentara Belanda tanggal 9 Desember 1947 silam. Peristiwa ini merupakan bentuk dari Agresi Militer Belanda I ke Indonesia setelah Indonesia merdeka. Pada masa itu puluhan warga dibunuh dengan alasan yang tidak jelas. Pengadilan di Den Haag memutuskan bahwa pemerintah belanda sepenuhnya bersalah dalam peristiwa ini dan pihak belanda harus bertanggung jawab dan mengganti segala kerugian kepada keluarga korban pembantaian rawagede.
Peristiwa Demonstrasi 27 Juli
Pada tanggal 27 julli 1996 pernah terjadi kasus pelanggaran Ham yang terjadi di jakarta, Yakni ketika massa pendukung megawati soekarno putri mengambil alih secara paksa kantor DPP PDIP di Jakarta pusat. Pada masa itu bentrok antara aparat TNI dan Polri dengan massa pendukung megawati tidak dapat dihindari. Aparat yang datang dengan kendaraan taktis terus dilempari batu oleh massa. Bentrokan yang terjadi akhirnya meluas hingga ke jalanan. Massa yang kala itu terbakar emosinya ulai bertindak anarkis, merusak bangunan dan sarana umum. Dalam pperistiwa ini setidaknya lima orang tewas dan korban luka baik dari massa dan aparat diperkirakan mencapai angka ratusan. Menurut komnas ham peristiwa ini termasuk dalam contoh pelanggaran Ham.
Pembantaian Massal PKI (1965)
Peristiwa pembantaian ini menimpa sisa sisa anggota PKI pada tahun 1964. Pembunuhan dilakukan kepada mereka yang dituduh sebagai anggota partai komunis di Indonesia atau PKI. PKI pad masa itu merupakan salah satu partai komunis terbesar di seluruh dunia dengan anggota yang mencapai angka jutaan. Pihak militer dan TNI yang melakukan operasi dan penangkapan anggota komunis tersebut akhirnya melakukan penyiksaan dan membunuh mereka satu persatu. Pada dasarnya PKI memang ditolak sekaligus dilarang di Indonesia namun anggota PKI tersebut tetaplah manusia yang memiliki hak untuk hidup. Atas peristiwa ini setidaknya satu juta lebih anggota komunis dibunuh dan lainnya tidak diketahui nasibnya. Soeharto yang kala itu menjabat sebagai presiden dinilai telah menjadi dalang atas peristiwa pebantaian ini.
Kesimpulan
Berikut simpulan mengenai bahasan
hak asasi manusia:
·
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai
·
dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar haknya
·
terpenuhi,
maka dari itu jangan pernah melanggar atau menindas hak asasi
·
orang
lain.
·
Ciri-ciri HAM yaitu
Tidak dapat dicabut, Tidak dapat dibagi, Hakiki, dan Universal
Macam-macam HAM yaitu :
·
Hak
Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
·
Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights)
·
Hak
Asasi Politik (Politik Rights)
·
Hak
Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
·
Hak
Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
·
Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
4. Perjuangan penegakan HAM di dunia
·
MAGNA CHARTA
·
PETITION OF RIGHTS
·
HOBEAS CORPUS ACT
·
BILL OF RIGHTS
·
DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET
DU CITOYEN TAHUN 1789
5.
dasar hukum HAM di Indonesia :
·
Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
·
UU No. 5 Tahun 1998
tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia).
·
Keppres No. 181 Tahun
1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
·
Keppres No. 129 Tahun
1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
·
Inpres No, 26 Tahun
1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua
Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun
Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
·
UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
·
UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
·
Amandemen kedua UUD
1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan
Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
6.
Lembaga
peradilaan HAM di Indonesia yaitu:
·
POLRI
·
Komnas
HAM
·
Komnas
anti kekerasan terhadap perempuan
·
KPAI
·
Pengadilan
HAM
·
Komisi
kebenaran dan rekonsiliasi
·
YLBHI
·
LBH
swasta
·
BKBH
perguruan tinggi
DAFTAR PUSTAKA
Hotels near Casino, Atlantic City NJ - Mapyro
BalasHapusCasino at 동두천 출장안마 Harrah's Atlantic City is situated on Route 남양주 출장마사지 33, near the main thoroughfare of the Great Barrier 문경 출장샵 Reef and near the Ocean 안동 출장마사지 Shores 세종특별자치 출장샵 National Conservation Area.